Ini Alasan Dilarang Keras Nyetir Saat Mabuk, Bisa Hilangkan Nyawa

Read Time:2 Minute, 58 Second

warriorweeknow, JAKARTA — Mengemudi dalam keadaan mabuk dapat membahayakan keselamatan Anda dan orang lain. Misalnya, belum lama ini, seorang sopir taksi yang mengendarai sepeda motor menabrak seorang pelajar yang mengemudi dalam keadaan mabuk hingga meninggal. Mengapa alkohol sangat mempengaruhi kemampuan mengemudi?

Secara umum, alkohol merupakan senyawa yang bila dikonsumsi dapat mengurangi aktivitas otak, mengganggu kemampuan berpikir dan bernalar, serta menghambat koordinasi otot. Paradoksnya, semua keterampilan ini diperlukan untuk mengendarai mobil dengan aman.

Ketika alkohol dikonsumsi, alkohol diserap langsung melalui dinding lambung dan usus kecil. Setelah itu, alkohol masuk ke dalam darah dan terakumulasi hingga alkohol dimetabolisme di hati.

Seperti dikutip Rabu (3/4/2024), Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA) melalui situs resminya mengatakan, “Ketika jumlah alkohol dalam sistem peredaran darah seseorang meningkat, sistem saraf pusat akan terkena dampak buruknya.”

Jumlah alkohol dalam tubuh seseorang dapat diukur berdasarkan berat alkohol dalam darah, atau dikenal dengan istilah konsentrasi alkohol dalam darah (BAC). Ketika seorang pengemudi memiliki BAC (g/dL) sebesar 0,08 gram alkohol per desiliter darah atau lebih, risiko kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk meningkat dengan cepat.

Oleh karena itu, banyak negara bagian yang memberlakukan batasan BAC maksimum untuk pengemudi. Misalnya, di seluruh 50 negara bagian Amerika Serikat, seseorang dengan BAC 0,08 g/dL atau lebih tinggi dilarang mengemudi. Bahkan di Utah, batas maksimum BAC untuk pengemudi adalah 0,05 g/dL.

Namun bukan berarti pengemudi dengan BAC rendah bisa mengemudi dengan aman. Misalnya, pada tahun 2021, 2.266 orang meninggal dalam kecelakaan terkait alkohol di Amerika Serikat yang pengemudinya memiliki BAC 0,01-0,07 g/dL. Di bawah ini adalah daftar gangguan mengemudi yang mungkin dialami oleh pengemudi dengan BAC 0,02-0,15 g/dL:

1. BAC 0,02 g/dL: Penurunan fungsi penglihatan dan kemampuan melakukan dua tugas sekaligus. Pengemudi mulai kehilangan mood dan kehilangan kemampuan menilai situasi.

2. BAC 0,05 g/dL : Penurunan koordinasi, penurunan kemampuan mengikuti objek yang bergerak cepat, kesulitan mengemudi, penurunan respon terhadap situasi mengemudi darurat. Pengemudi mungkin menunjukkan perilaku hiperaktif, kehilangan kendali otot (misalnya, mereka mungkin mengalami kesulitan memfokuskan mata) dan berkurangnya kewaspadaan.

3. BAC 0,08 g/dL: Gangguan konsentrasi, kehilangan ingatan jangka pendek, kesulitan mengendalikan kecepatan kendaraan, penurunan kemampuan memproses informasi, gangguan kognitif. Koordinasi otot memburuk, bahaya menjadi sulit dideteksi, dan pengendalian diri menurun.

4. BAC 0,10 g/dL: Penurunan kemampuan manuver kendaraan di jalur dan kesulitan melakukan pengereman dengan baik. Pengemudi mungkin mengalami penurunan waktu reaksi dan kontrol yang signifikan, ucapan yang tidak jelas, koordinasi yang buruk, dan pemikiran yang lambat.

5. BAC 0,15 g/dL: Gangguan yang lebih signifikan dalam mengemudi, kesulitan berkonsentrasi saat mengemudi, kesulitan memproses informasi visual dan pendengaran. Pengemudi mungkin mengalami penurunan kontrol otot, mual, dan kehilangan keseimbangan.

Hal ini juga diberitahukan oleh Humas Polri melalui situs resminya. Humas Polri menyebut minuman beralkohol atau minuman beralkohol dapat menimbulkan kecelakaan karena mengurangi konsentrasi pengemudi saat berkendara.

Mengemudi dalam keadaan mabuk juga merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengemudi dalam keadaan mabuk bisa dituntut dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Nomor 22 Tahun 2009. Ayat 1 Pasal 331 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupee). diancam dengan denda. ).

Jika pengemudi mabuk menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa seseorang, maka ia tidak dapat dituntut berkali-kali. Misalnya, dalam kasus pelajar dalam keadaan mabuk yang memukul dan membunuh tukang ojek, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 Pasal 310, 311, dan 312 UU Lalu Lintas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Prediksi Serie A: AC Milan vs Napoli
Next post Daftar Satpas untuk Perpanjang SIM di DKI Jakarta Kamis 15 Februari 2024