warriorweeknow, Jakarta – Asosiasi Industri Ritel Indonesia (APRINDO) menggelar konferensi pers dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (APARSI).
Acara ini juga dihadiri oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) untuk membahas kebijakan pemerintah mengenai kerangka regulasi bagi konsumen produk tembakau, sebagaimana tertuang dalam regulasi tembakau dalam RUU Kesehatan Pemerintah (RPP) sebagai undang-undang pelaksananya. untuk Hukum Kesehatan (GAPRINDO). UU No. 17 Agustus 2023.
Terkait kebijakan pemerintah, APRINDO bersama GAPRINDO akan bekerja keras mendukung penerapan undang-undang pemasaran produk tembakau yang efektif, khususnya larangan penjualan kepada orang dewasa pada usia 18 tahun sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey mengatakan, banyak informasi mengenai undang-undang tembakau dalam RPP Kesehatan yang berdampak pada pengecer, yakni penguatan penjualan pada parameter tertentu akan terjadi ketidakadilan, diskriminasi, dan kerugian. dampak buruk terhadap keamanan kerja.
Namun saat ini, APRINDO menambahkan, pemerintah belum dilibatkan dalam pembahasan rencana undang-undang tersebut.
“Undang-undang yang diusulkan akan berdampak langsung pada pengusaha komersial, dan kita tidak bisa mengambil bagian dalam waktu berbisnis. Selain itu, implementasi undang-undang ini dapat diukur efektivitasnya di lapangan?” kata Kamis (9 ) /5/2024) di Jakarta.
Selain itu, Roy mengatakan, undang-undang pelarangan penjualan rokok di zona 200 meter akan menjadi produk karet yang banyak tafsirnya. Zat ini diperkirakan akan mengambil alih pasar rokok.
“Dalam RPP kesehatan ini terdapat klausul yang bermanfaat bagi terpuruknya industri perdagangan rokok. Salah satu klausul dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa pedagang rokok harus beroperasi di area kurang dari 200 meter dari tempat pelatihan,” kata Roy.
Ia juga menanyakan tata cara penetapan 200 meter yang ditentukan dalam undang-undang, serta lembaga yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Jika angka ini terlampaui, maka akses terhadap penjualan rokok akan berkurang.
Sementara itu, Ketua GAPRINDO Benny Wachyudi juga mengatakan, untuk sementara ini kelompok industri tembakau belum terlibat dalam pembahasan penyusunan undang-undang tembakau dalam RPP Kesehatan.
Faktanya, karena tembakau merupakan produk legal yang dilindungi undang-undang dan upaya hukum, maka pembatasan ini membatasi industri produk tembakau.
“Jadi kami masih menunggu langkah baik dari pemerintah mengenai undang-undang tembakau di CHP Health dan kami siap mengambil bagian, karena sejauh ini kami belum terlibat. Kami berharap pemerintah mengetahui hal ini dan memutuskan arah kebijakannya. hukum yang mendukung kebebasan.”
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan informasi RUU Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Saat ini rancangan undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatur tembakau dan produk rokok sedang disusun.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menilai kebijakan penerapan pajak tembakau (CHT) dan pajak rokok sudah sangat efektif dalam menurunkan angka konsumsi.
Penerapan pajak rokok diatur dalam dua undang-undang tersendiri. Antara lain, Undang-Undang Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193 Tahun 2023 tentang Biaya CHT untuk Rokok Elektrik dan Produk Olahan Tembakau Lainnya.
Jadi, PMK 191/2022 Perubahan Kedua Atas PMK 192/2021 untuk pungutan CHT berupa rokok, cerutu, daun, rokok klobot, dan tembakau potong.
“Dari sudut pandang kami, Kementerian Keuangan menilai pajak rokok merupakan alat yang sangat efektif untuk mencegah konsumsi dan produksi. Oleh karena itu, dari peraturan perundang-undangan yang ada saat ini kami melihat sudah sangat memadai,” kata Prastowo dari Four Seasons Jakarta. Selasa (28/11/2023).
Pertimbangkan Berbagai Aspek Menurut dia, Kementerian Keuangan telah mempertimbangkan banyak aspek dalam implementasi undang-undang tersebut. Mulai dari sektor ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap sektor industri lainnya hingga sektor kesehatan.
“Karena kita suka mengevaluasi berbagai situasi. Misalnya pekerjaan, maka bisnis tetap berjalan, termasuk pengalihan ke sektor lain. Ini perlu kita pikirkan, karena itu road map. Ya, yang terpenting adalah kesehatan.” menjelaskan.
Dalam sambutannya di RPP Kesehatan, Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan hanya bertanggung jawab pada hal-hal teknis seperti pengendalian besaran pajak rokok.
“Pembayaran pajak yang dilakukan hanya terkait dengan apa yang dilakukan saat ini. Penanggulangan rokok ilegal, kemudian penetapan tarif, reformasi dan sebagainya,” kata Prastowo. dikatakan.
Masyarakat ramai merayakan undang-undang yang melarang iklan rokok atau produk tembakau di internet dan media yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah tentang Kode Kesehatan, atau RPP Kode Kesehatan.
Khusus mengenai undang-undang perlindungan zat adiktif yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), kelompok iklan rokok kesulitan dengan undang-undang tersebut.
Peneliti perawatan anak Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak dikejutkan dengan pemberitaan larangan iklan rokok atau produk tembakau dalam Rancangan Undang-Undang (RPP) Pemerintah tentang RUU Kesehatan. Karena undang-undang ini masih dalam bentuk rancangan sehingga belum disetujui.
“Apakah namanya larangan? Bukan, hanya penegakan saja. Di iklan rokok di TV misalnya, diberlakukan jam 23.00 hingga 03.00, sebelumnya pukul 21.30 hingga 05.00. Tapi CHP ini belum disetujui. Lisda (22) /11 /2023 ) Sepertinya ini sudah berdampak pada melemahnya undang-undang pengendalian tembakau,” ujarnya kepada Health Liputan6 .com di Jakarta Selatan.
“Misalnya ada isu pelarangan iklan rokok di media sosial, jadi belum ilegal.
Tidak ada larangan iklan rokok di Indonesia, Lisda menambahkan, “Dibandingkan negara lain, Indonesia masih menjadi salah satu negara ASEAN yang belum melarang iklan rokok.
“Kita tertinggal dari Malaysia, Thailand, dan Singapura yang semuanya melarang iklan rokok. Indonesia belum melarangnya. Kalau yang seperti ‘iklan rokok dilarang di media’, itu bohong karena belum menerima CHP,” dia berkata.