0 0
Ada Konten Hoaks Dibuat Pakai AI Generatif, Wamenkominfo: Masyarakat Harus Berpikir Kritis - PORTAL BERITA

Ada Konten Hoaks Dibuat Pakai AI Generatif, Wamenkominfo: Masyarakat Harus Berpikir Kritis

Read Time:2 Minute, 52 Second

warriorweeknow, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap konten palsu yang menggunakan kecerdasan buatan.

Pasalnya, kini banyak konten palsu yang dibuat menggunakan teknologi generative Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Niza juga mengingatkan masyarakat bahwa melalui pemikiran yang terampil, mereka dapat terhindar dari penipuan.

“Berpikir kritis adalah hal terpenting dalam mencegah penipuan,” kata Nezar dalam konferensi di Yogyakarta, Kamis.

Nezar mengatakan AI generasi sebelumnya dapat membuat konten palsu yang tampak nyata dan bahkan membuat peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya menjadi tampak nyata dan nyata.

Ia memberikan contoh konten video yang menampilkan Presiden Joko Widodo dalam bahasa Mandarin dan Arab menggunakan teknologi Deepfake AI.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan: “Suara, wajah, gerak bibir mirip, semuanya sama, tapi itu hoax. 1/2024).

Wamenkominfo menilai penyalahgunaan kecanggihan teknologi dapat dengan mudah menggiring opini masyarakat ke skenario pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, menurutnya, tidak semua lapisan masyarakat mempunyai kemampuan memilah informasi secara cerdas.

“Beberapa elemen masyarakat bisa dengan mudah mengenali bahwa hal itu menipu karena di luar sana ada sesuatu yang irasional dan tidak wajar,” kata Nezar.

“Tetapi ada elemen lain dalam masyarakat kita yang mungkin tidak sesensitif ini. Mereka hanya menerima informasi yang diciptakan melalui penipuan.”

Nizar juga menekankan agar masyarakat selalu waspada dan mengecek keakuratan informasi yang diterima dari sumber resmi. Menurutnya, inilah inti dari literasi digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan: Jangan terburu-buru percaya bahwa apa yang bersifat emosional adalah hal yang terlalu baik. Kami akan memeriksa ulang dengan sumber terpercaya untuk melihat apakah informasi ini akurat.

Selain pemikiran kritis, diperlukan prinsip lain untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, produktif, dan inklusif. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan: “Kemampuan mengatasi permasalahan transparansi dan pemberdayaan masyarakat melalui literasi atau pendidikan kritis.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nizar Patria mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menyusun undang-undang presiden (PR) yang akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Rabu (27/12/2023) mengatakan, “saat ini sedang dipersiapkan menjadi ketentuan presiden agar implementasinya lebih kuat dan lebih luas”.

Menurut Nizar, upaya ini merupakan bagian dari perbaikan ekosistem kecerdasan buatan nasional.

“Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat dalam waktu dekat yang tidak hanya akan mengurangi risiko AI tetapi juga memperkuat ekosistem AI di wilayah kami,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Rencana penerapan aturan lebih ketat terhadap penggunaan kecerdasan buatan diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 19 Desember 2023, menyusul berlakunya Surat Edaran 9 Menteri Komunikasi dan Informatika pada 19 Desember 2023.

Pedoman ini tidak mengikat secara hukum namun hanya sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Komunikasi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menkominfo mengatakan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023): Sekadar informasi, dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyiapkan peraturan yang mengikat mengenai kecerdasan buatan.

Ia menambahkan: “Kami berharap melalui peraturan ini kita dapat mendukung kepastian hukum dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan, serta pengembangan ekosistem kecerdasan buatan nasional.”

Menkominfo Budi menjelaskan, selama ini kecerdasan buatan di Indonesia masih tercakup dalam undang-undang ITE dan PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan: “Untuk menjawab pertanyaan apa saja permasalahan hukumnya, telah diangkat dua undang-undang perlindungan informasi pribadi dan undang-undang ITE.

“Jika terjadi pelanggaran atau terkena sanksi atau pasal dalam ITE atau PDP, dapat dilakukan tindakan hukum,” kata Bodi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %