JAKARTA – Berikut 7 ketentuan atau aturan dana tunjangan keluarga untuk beasiswa LPDP. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memperkenalkan peluang hibah baru bagi mahasiswa PhD, dokter, dan dokter spesialis.
Tunjangan ini berupa pembayaran biaya keluarga pendamping penerima beasiswa selama proses pendidikan utama di luar negeri. Untuk informasi lengkap mengenai hal tersebut, artikel kali ini akan membahasnya, simak yuk!
Dana manfaat keluarga pensiun LPDP 2024
Dalam situs resmi LPDP disebutkan bahwa dana tunjangan keluarga bagi pensiunan LPDP diberikan sejak anggota keluarganya pindah dan tinggal bersama pensiunan tersebut di kota atau negara tempat ia menuntut ilmu.
Pendaftaran LPDP Tahap 2 baru akan dibuka pada tanggal 19 Juni 2024. Bagi pelamar beasiswa PhD, dokter, dan dokter spesialis yang ingin menerima tunjangan, bisa mengetahui terlebih dahulu ketentuan tunjangan keluarga pada beasiswa LPDP 2024.
Ketentuan tunjangan keluarga adalah sebagai berikut:
1. Berlaku bagi pemegang beasiswa LPDP untuk program doktor, program doktor khusus, dan program doktor subspesialisasi.
2. Dihibahkan maksimal 2 orang anggota keluarga.
3. Bagi suami dan anak yang dibawa dan tinggal bersama penerima manfaat selama penelitian.
4. Dana Tunjangan Keluarga diberikan kepada penyandang disabilitas yang telah menerima Dana Bantuan Disabilitas.
1 untuk setiap anggota keluarga.
5. Tunjangan keluarga bagi penyandang disabilitas yang bukan merupakan bagian dari keluarga dapat diberikan kepada orang tua.
6. Nilai tunjangan masing-masing sebesar 25 persen dari dana penghidupan bulanan penerima tunjangan.
7. Dana diberikan apabila anggota keluarga pindah dan tinggal bersama penerima manfaat di kota/negara tujuan.
Persyaratan Pendaftaran Beasiswa LPDP
1. Warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan program D4/S1 atau Magister dari universitas terakreditasi